h TAKAFUL MAKASSAR: 7 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Kamis, 21 Februari 2013

7 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional


Disadari atau tidak. Terbukti, sedikit demi sedikit masyarakat terasa menemukan kembali fitrahnya. Yaitu kembali kepada sistem dan ajaran syariah yang komprehensif. Termasuk diantaranya, kini mulai tercerahkan dengan adanya produk asuransi syariah. 

Dr. Yusuf Qardhawy pernah memfatwakan –saat bank syariah masih jarang- bahwa bekerja dan berinteraksi dengan bank riba (baca: konvensional) masih dalam keadaan darurat. Namun, kondisi sekarang berbeda. Bank syariah sudah banyak dan menyebar, tentu kondisinya tidak darurat lagi. 

Begitupun produk asuransi syariah. Sekarang sudah mulai menggeliat, meski berdasarkan data hasil konferensi internasional bertajuk “Syariah Insurance in Indonesia” di Hotel Le Meridien Jakarta (22/7/11) di pasar Indonesia baru memiliki 3 asuransi jiwa dan 2 asuransi umum yang beroperasi secara syariah penuh. Artinya jihad ekonomi syariah di Indonesia masih panjang dan perlu perjuangan cerdas.
Secara ringkas ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Perbedaan tersebut adalah:

1.    Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

2.    Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.

3.    Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

4.    Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

5.    Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.

6.    Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

7.    Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Inilah beberapa alasan mendasar kenapa saya dan Anda harus memilih ASURANSI SYARIAH. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar