Disadari atau tidak. Terbukti, sedikit demi sedikit
masyarakat terasa menemukan kembali fitrahnya. Yaitu kembali kepada sistem dan
ajaran syariah yang komprehensif. Termasuk diantaranya, kini mulai tercerahkan
dengan adanya produk asuransi syariah.
Dr. Yusuf Qardhawy pernah memfatwakan –saat bank syariah masih jarang- bahwa bekerja dan berinteraksi dengan bank riba (baca: konvensional) masih dalam keadaan darurat. Namun, kondisi sekarang berbeda. Bank syariah sudah banyak dan menyebar, tentu kondisinya tidak darurat lagi.
Dr. Yusuf Qardhawy pernah memfatwakan –saat bank syariah masih jarang- bahwa bekerja dan berinteraksi dengan bank riba (baca: konvensional) masih dalam keadaan darurat. Namun, kondisi sekarang berbeda. Bank syariah sudah banyak dan menyebar, tentu kondisinya tidak darurat lagi.
Begitupun produk asuransi syariah. Sekarang sudah mulai
menggeliat, meski berdasarkan data hasil konferensi internasional
bertajuk “Syariah Insurance in Indonesia” di Hotel Le Meridien
Jakarta (22/7/11) di pasar Indonesia baru memiliki 3 asuransi jiwa dan 2
asuransi umum yang beroperasi secara syariah penuh. Artinya jihad ekonomi
syariah di Indonesia masih panjang dan perlu perjuangan cerdas.
Secara ringkas ada tujuh perbedaan mendasar antara
asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
1.
Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi
dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi
konvensional.
2.
Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah
berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional
berdasarkan jual beli.
3.
Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan
bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi
konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan
perhitungan investasinya
4.
Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah
merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang
amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang
terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga,
perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5.
Dalam mekanismenya, asuransi
syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada
asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan
pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing
period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian
dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
6.
Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil
dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta
yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai
sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan
pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7.
Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah
dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan
proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional
seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Inilah
beberapa alasan mendasar kenapa saya dan Anda harus memilih ASURANSI SYARIAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar